Selasa, 22 November 2011

Camping Ground


Pendaftaran langsung ke Sekretariat Batik Adventure Jl. Jendral Soedirman No 29 Pekalongan (kampus Politeknik Pusmanu)

Senin, 14 November 2011

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

M U Q A D D I M A H

Bahwa dalam pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta Generasi  Muda pada khususnya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut harus sistematis dan terstruktur dalam wadah yang mampu menyuarakan, mengakomodir serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Pekalongan pada umumnya.
Bahwa di Kota Pekalongan pada umumnya, wilayah Kampus Politeknik Pusmanu khususnya, wadah/organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup masih minim.
Bahwa segenap potensi masyarakat khususnya pemuda di Kota Pekalongan harus diberdayakan semaksimal mungkin dalam pembangunan pada umumnya, terkhusus pembangunan dibidang lingkungan hidup.                                  



Pekalongan, 28 Oktober 2011
Tertanda,




                                                                                               ABDUL ROZAK
                                                                                                                 Koordinator























ANGGARAN DASAR MAHASISWA POLITEKNIK PUSMANU PENCINTA ALAM
BATIK ADVENTURE (BA)
KOTA PEKALONGAN

BAB I
Pasal 1

NAMA, IDENTITAS DAN KEDUDUKAN
  1. Organisasi ini bernama Mahasiswa Politeknik Pusmanu Pencinta Alam ” BATIK ADVENTURE ” Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat MPPP-BA Pekalongan.
  2. Batik Adventure Pekalongan didirikan di Kota Pekalongan Pada tanggal 28 Oktober 2011 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Politeknik Pusmanu Pekalongan.

BAB II
Pasal 2

A Z A S
Batik Adventure Pekalongan berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 3

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini ialah mempersatukan Pioner-pioner Muda dalam mengembangkan dan melestarikan alam dan lingkungan hidup.

Pasal 4

USAHA DAN KEGIATAN
  1. Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan alam dan lingkungan hidup.
  2. Membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup.
  3. Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.
  4. Menjadi check and balance pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 5

KEANGGOTAAN
  1. Anggota Batik Adventure Pekalongan ialah Warga Negara Indonesia yang masih menempuh pendidikan di Politeknik Pusmanu Pekalongan.
  2. Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.
  3. Anggota Batik Adventure Pekalongna mempunyai hak memilih dan dipilih.
  4. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.





BAB III
Pasal 6

STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari :
  1. Dewan penasehat dan Dewan Pembina.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
    1. Ketua Umum;
    2. Wakil Ketua Umum;
    3. Sekretaris Jenderal;
    4. Wakil Sekretaris Jenderal;
    5. Bendahara Umum;
    6. Wakil Bendahara Umum;
    7. Ketua-ketua Divisi.
  3. Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

BAB IV

Pasal 7

PIMPINAN
  1. Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
  2. Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

Pasal 8

KONGRES
  1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua umum Batik Adventure Pekalongan kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.
  2. Kongres diadakan satu kali dalam satu tahun.
  3. Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
  4. Peraturan Kongres ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.










BAB VI

Pasal 9

KEUANGAN
  1. Dipungut dari Anggota.
  2. Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang halal.

BAB VII

Pasal 10

ANGGARAN RUMAH TANGGA
  1. Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah  Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Kongres.
  3. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan Lain.

BAB VIII

Pasal 11

PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1, serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.
  2. Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.

BAB IX

Pasal 12

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah oleh Kongres dan perubahannya apabila diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir dalam membicarakan hal tersebut.

Pasal 13

BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari Jumat/tanggal /28 Oktober 2011 pukul 14.30 WIB dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.



KONGRES I MPPPA-BA PEKALONGAN
Nomor: 001/MPPPA-BA/X/2011

TENTANG ANGGARAN DASAR MPPPA-BA PEKALONGAN
M e n i m b a n g                  :  a. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
b. Perlunya wadah penyalur kegiatan Mahasiswa sesuai kepentingan
anggotanya.
c. Perlunya wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam
usaha mewujudkan tujuan organisasi.

M e n g i n g a t                    :  a. Anggaran Dasar MPPP-BA BAB II Pasal 3
b. Pasal 28 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945

M e m p e r h a t i k a n        :  Keputusan ketua pelaksana rapat pembentukan UKM tanggal
24 Oktober 2011

M E M U T U S K A N

M e n e t a p k an : ANGGARAN DASAR MAHASISWA POLITEKNIK PUSMANU PENCINTA ALAM ”BATIK ADVENTURE” (MPPPA-BA) KOTA PEKALONGAN

                                                                                    Ditetapkan di : PEKALONGAN
                                           Pada Tanggal : 28 Oktober 2011

TEAM PERUMUS AD MPPPA-BA PEKALONGAN

t.t.d




ABDUL ROZAK
Koordinator















ANGGARAN RUMAH TANGGA MAHASISWA POLITEKNIK PUSMANU
PENCINTA ALAM ”BATIK ADVENTURE” (MPPPA-BA)
KOTA PEKALONGAN

Pasal 1

TEMPAT DAN KEDUDUKAN PIMPINAN
  1. Tempat kedudukan pimpinan ditetapkan oleh rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres kemudian diumumkan kepada Anggota.
  2. Sebelum ada ketetapan baru, kedudukan pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.

Pasal 2

A N G G O T A
1.   Yang dapat menjadi Anggota Batik Adventure ialah Warga Negara Indonesia yang masih menempuh pendidikan di Politeknik Pusmanu Pekalongan.sudah berumur 17 (tujuh belas tahun), menyetujui maksud dan tujuan organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2.   Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3.   Kewajiban Anggota:
a.  Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b. Taat kepada peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan;
c.  Mendukung kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi.
4.   Anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5.   Anggota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama baik organisasi.

Pasal 3

STRUKTUR DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI
  1. Dewan Penasehat adalah Pudir III bidang kemahasiswaan Politeknik Pusmanu Pekalongan, Dewan Pembina adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Pusmanu Pekalongan yang keduanya memberikan nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
    1. Ketua Umum; bertugas sebagai Pimpinan tertingi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
    2. Wakil Ketua Umum; bertugas membantu/menggantikan Ketua Umum, bila Ketua Umum berhalangan.
    3. Sekretaris Jenderal; bertugas menjalankan tugas dibidang surat- menyurat, hubungan ekstern dan intern organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan.
    4. Wakil Sekretaris Jenderal: bertugas membantu/menggantikan Sekretaris Jenderal, bila Sekretaris Jenderal berhalangan;
    5. Bendahara Umum; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan.
    6. Wakil Bendahara Umum; bertugas membantu/menggantikan tugas Bendahara Umum, bila Bendahara Umum berhalangan.
  3. Divisi- divisi yang terdiri dari:
    1. Divisi Penelitian dan Pengembangan Organisasi serta Hubungan Masyarakat (LITBANG dan HUMAS), yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
    2. Divisi Perencanaan dan Pelaksanaan Jelajah Alam (RANLAK J.A) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
    3. Divisi Logistik, Konservasi dan SAR (L.K dan SAR) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.

Pasal 4

P IM P I N A N
  1. Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengesahkan keputusan-keputusan serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
  2. Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.
  3. Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh salah seorang wakil ketua atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan saran Anggota.
  4. Pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan apabila kekosongan ketua pimpinan terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah keadaan memungkinkan.

Pasal 5

MASA JABATAN
  1. Masa jabatan pimpinan adalah 1 (Satu) tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
  2. Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang merusak citra organisasi dan bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.

Pasal 6
PERGANTIAN PIMPINAN
  1. Pergantian Pimpinan dilakukan denan Kongres dan Kongres Luar biasa.
  2. Pimpinan yang habis masa Jabatannya masih berhak menjalankan tugasnya sampai terjadi serah terima jabatan.
  3. Perombakan Anggota Divisi dapat dilakukan sewaktu-waktu bila keadaan memerlukan.

Pasal 7

SYARAT CALON PIMPINAN
  1. a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 45.
b. Telah menjadi Anggota MPPPA-BA PEKALONGAN sejak Kongres I.
c. Tidak cacat hukum dan cacat organisasi.
d. Sehat Jasmani dan Rokhani.
2. Untuk pemilihan pimpinan, maka dibentuk komisi pemilihan oleh Pimpinan Organisasi.
3. Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.


Pasal 8

KONGRES
  1. Kongres diadakan atas undangan Panitia kongres yang disetujui oleh Pimpinan organisasi.
  2. Tata cara Kongres diatur oleh Panitia Kongres yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.

Pasal 9

RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
  1. Rapat Kerja dilakukan setiap awal kepengurusan.
  2. Rapat Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Pasal 10

KEPUTUSAN KONGRES
  1. Keputusan Kongres dilakukan dengan musyawarah mufakat.
  2. Bila pada point 1 tidak terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.

Pasal 11

PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.

Pasal 12

PERTANGGUNGJAWABAN
Keperluan umum organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal 13

KESEKRETARIATAN
  1. Sekretaris bertugas mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya dengan memakai kode/nomor surat tertentu.
  2. Kode/nomor surat ialah:
    1. Kode/nomor surat untuk Surat Keputusan adalah xxx/A/SEK/MPPPA-BA/x/xxxx.
    2. Kode/nomor surat untuk Keputusan Kongres adalah xxx/K.MPPPA-BA/x/xxxx
    3. Kode/nomor surat untuk Ketua Umum adalah xxx/A/SEK/MPPPA-BA/x/xxxx
    4. Kode/nomor surat untuk Sekretaris Jenderal adalah xxx/B/SEK/MPPPA-BA/x/xxxx
    5. Kode/nomor surat untuk Bendahara Umum adalah xxx/C/SEK/MPPPA-BA/x/xxxx
    6. Kode/nomor surat untuk Divisi-divisi:
- Divisi I adalah xxx/D1/SEK/MPPPA-BA/x/xxxx
- Divisi II adalah xxx/D2/SEK/MPPPA-BA/x/xxxx
- Divisi III adalah xxx/D3/SEK/MPPPA-BA/x/xxxx
    1. Kode/nomor surat untuk Komisi Pemilihan kegiatan adalah xxx/KOPEL/MPPPA-BA/x/xxxx
    2. Kode/nomor surat untuk Panitia Pelaksana Kegiatan adalah xxx/PP-KEG/MPPPA-BA/x/xxxx
  1. Segala Keputusan atau surat keluar dicatat oleh sekretaris Jenderal di dalam sebuah catatan/buku yang diawali menurut tahun Masehi.

KONGRES I MPPPA-BA PEKALONGAN
Nomor: 002/K.MPPPA-BA/X/2011

TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA MPPPA-BA PEKALONGAN
M e n i m b a n g                  :  a. Peraturan-peraturan tentang keorganisasian.
b. Anggaran Rumah Tangga MPPPA-BA pasal 3.
c. Anggaran Rumah Tangga MPPPA-BA pasal 10.

M e n g i n g a t                    :  Anggaran Rumah Tangga MPPPA-BA pasal 8

M e m p e r h a t i k a n        :  Kongres Anggaran Dasar MPPPA-BA Nomor: 001/MPPPA-
BA/X/2011


M  E  M  U  T  U  S  K  A  N

M e n e t a p k a n : ANGGARAN RUMAH TANGGA MAHASISWA POLITEKIK PUSMANU PENCINTA ALAM “BATIK ADVENTURE" (MPPP-BA) KOTA PEKALONGAN 

Ditetapkan di : PEKALONGAN
Pada Tangg 28 OKTOBER 2011

TEAM PERUMUS ART MPPPA-BA PEKALONGAN
t.t.d



ABDUL ROZAK
Koordinator